LEDAKAN ATAU TIDAK KAPAL ASING DI PERAIRAN INDONESIA
Indonesia merupakan
negara dengan ribuan pulaunya yang sangat luas dan banyak, indonesia mempunyai
perairan laut yang lebih luas dari pada daratannya, oleh karena itu Indonesia
dikenal sebagai negara maritim. Perairan laut indonesia kaya akan keindahan
lautan dari biota flora maupun faunanya. Namun kurang perhatian seluruh warga
Indonesia terhadap lingkungannya disekitarnya, kekayaan laut yang sudah kita
miiki ini disalah gunakan oleh orang luar atau orang asing untuk mengambil
kekayaan laut yang sudah kita miliki, seperti yang dilansir oleh Tempo ( 17 Maret 2015 ) bahwa Angkatan
Laut RI telah menenggalamkan tiga buah kapal Vietnam yang melakukan penangkapan
ikan secara ilegal di perairan Indonesia di kepulauan Riau. Yang tidak di
diduga kapal asing tersebut memakai bendera indonesia yang menidentikan sebagai
nelayan atau masyarakat Indonesia. Ironisnya kapal asing tersebut mengambil
kekayaan laut Indonesia sebanyak tiga ton dari tiga kapal asing tersebut. Itu
hanya sebagian kapal kecil yang dimusnahkan oleh Angkatan laut RI apabila
angkatan Laut RI tidak patroli atau tidak sedang melakukan operasi, berapa
banyak kekayaan Laut Indonesia yang diambil atau yang dicuri ( illegal fishing
) oleh kapal asing lain dihitung setiap tahunnya.
| kapal asing yang diledakan |
Dengan kejadian yang
terjadi sampai saat ini, seharusnya ada keseriusan dari pemimpin negara untuk
dapat menaggulangi permasalahan seperti ini agar tidak berkelanjutan dikemudian
hari. Dari peraturan yang sudah diatur oleh Pasal
69 ayat 4 Undang-Undang Nomor 45 tentang Perikanan tahun 2009. Yang
menyebutkan, ‘Penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan
khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera
asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup’. Berdasarkan
peraturan yang sudah ada tidak ada salahnya untuk aparat Angakatan Laut RI
untuk melakukan pembakaran atau pengenggalaman terhadap kapal asing.
Untuk menyelamatkan
perairan laut Indonesia butuh kerjasama antara presiden, kementerian kelautan
dan perikanan dan juga Angkatan Lautan RI untuk dapat menjaga perairan laut Indonesia.
Seperti yang sudah diterangkan oleh menteri kementerian kelautan dan perikanan
oleh ibu Susi Pudjiastuti di BBC ( 5 desember 2014 ) ia menegaskan agar
penenggalaman kapal asing yang menangkap ikan secara ilegal diperairan laut
Indonesia akan terus dilakukan diperairan laut Indonesia lainnya. Dengan
mengkaramkan kapal – kapal asing yang berada di perairan laut Indonesia ini
akan memberikan pelajaran kepada negara – negara lain agar tidak semudah itu
mengambil kekayaan perairan laut indonesia, haruslah sesuai dengan prosedur
yang sudah ditetapkan. Dengan berkurangnya kapal – kapal asing di perairan laut
Indonesia akan dapat meminimalisirkan kerugian indonesia, walaupun hubungan
antara negara yang kapalnya dikaramkan akan menjalin hubungan yang kurang baik
nantinya.
Oleh karena itu,
haruslah pemerintah lebih menegakan kebijakan hukumun di Indonesia, agar
pencurian ikan ( ilegal fishing ) diperairan laut Indonesia tidak berlanjut
hingga kemudian nanti. Walaupun nantinya hubugan antar negara menjadi kurang
baik, tetapi ini lah hukum yang berlaku. Seharusnya negara lain dapat memaklumi
dan menghargai keputusan dari setiap pemimpin negara atau hukum dari setiap
negara. Dan untuk para Angkatan Laut RI dan Kementerian Perairan dan Perikanan
haruslah lebih gencar lagi melakukan patroli atau operasi di perairan agar
dapat menimbulkan kejeraan dari setiap nelayan asing atau kapal – kapal asing untuk dapat masuk atau mengambil hasil
kekayaan perairan laut Indonesia. Harapan kami semoga tidak ada lagi terjadi
peledakan diperairan dan pencurian ikan ( ilegal fishing ) kembali, karena akan
membuat ekosistem bawah laut menjadi rusak dan pasti dampak kedepannya akan
semakin besar kalau tetap kapal – kapal asing masuk ke perairan laut Indonesia.
Berapa banyak kerugian yang harus Indonesia tanggung nantinya. Tidak hanya
permohonan dan bantuan pihak berwajib, kita sebagai masyarakat haruslah ikut
serta atau andil dalam masalah ini, agar tidak terjadi kembali permasalahan ini
dikemudian hari.
Sumber :